KEKERASAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Kekerasan dapat terjadi dimana-mana bahkan dalam sekolah. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu, mengembangkan potensi anak, menjadi tempat yang nyaman, kondusif, mendidik moral bangsa, justru di sebagian sekolah terjadi kasus kekerasan. Kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan seperti gunung es yang terlihat sedikit namun ketika ditelusuri lebih dalam akan banyak yang terungkap.
Kekerasan tersebut dilakukan baik dari guru, siswa, maupun pengurus sekolah. Contoh kasus kekerasan yang dilakukan oleh guru terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Guru tersebut memukili muridnya yang masih duduk di kelas 1 SD dengan penggaris besi ( lihat http://www.republika.ac.id, 2013 ) atau pelajar sendiri yang menjadi tersangka seperti kasus yang terjadi di jalan Daan Mogot, Cengkareng, menyebabkan seorang pelajar tewas disabet celurit saat tawuran ( lihat http://www.tribunnews.com, 2013 ).
Berdasarkan Komnas Perlindungan Anak tahun 2007
Tabel 1. Bentuk Kekerasan
Kekerasan (Bullying)
|
Jumlah Kasus
|
Persentasi
|
Kekerasan Fisik
|
89
|
21,34%
|
Kekerasan Seksual
|
118
|
28.30%
|
Kekerasan Psikis
|
210
|
50,36%
|
Total
|
417
|
100%
|
3 jenis kekerasan yaitu
1. Kekerasan verbal atau tertulis
Melalui penggunaan streotip - streotip dan penanaman yang bermuatan rasis, sosio-ekonomi dan ketidak sempurnaan fisik dan mental.
2. Kekerasan fisik
Contoh : mendorong, mencubit, memukul, melempar
3. Kekerasan psikologis
Contoh : berteriak, bicara kasar, mengadu domba, membuat ancaman - ancaman
Berdasarkan penelitian UNICEF ( 2006 ) dibeberapa daerah di Indonesia, kasus kekerasan 80% dilakukan oleh guru. Terkadang guru-guru menggunakan kekerasan demi menegakkan kedisiplinan siswa-siswinya. Baik disadari secara langsung maupun tidak langsung, tindak kekerasan pada anak didiknya memunculkan benih-benih untuk balas dendam atau meniru perilaku tersebut pada orang lain di lingkungan masyarakat.
1. Kekerasan verbal atau tertulis
Melalui penggunaan streotip - streotip dan penanaman yang bermuatan rasis, sosio-ekonomi dan ketidak sempurnaan fisik dan mental.
2. Kekerasan fisik
Contoh : mendorong, mencubit, memukul, melempar
3. Kekerasan psikologis
Contoh : berteriak, bicara kasar, mengadu domba, membuat ancaman - ancaman
Berdasarkan penelitian UNICEF ( 2006 ) dibeberapa daerah di Indonesia, kasus kekerasan 80% dilakukan oleh guru. Terkadang guru-guru menggunakan kekerasan demi menegakkan kedisiplinan siswa-siswinya. Baik disadari secara langsung maupun tidak langsung, tindak kekerasan pada anak didiknya memunculkan benih-benih untuk balas dendam atau meniru perilaku tersebut pada orang lain di lingkungan masyarakat.
Kontrol emosi dari guru sangatlah dibutuhkan. Psikologis guru yang sedang tidak mendukung atau ada masalah membuat dirinya kurang dapat mengontrol emosi dan lebih sensitif sehingga melampiaskan kemarahannya pada anak didik. Ada juga kekerasan saat proses MOS. MOS bertujuan untuk mengenalkan bagaimana kondisi sekolah atau sebagai perkenalan awal kepada anak didik baru tentang sekolah. Namun pada kenyataannya banyak kasus bully baik kata - kata kasar sampai tindakan fisik yang berujung pada kematian yang diberlakukan senior bahkan guru- guru.
Kurangnya pengetahuan tentang tindak kekerasan, kurangnya keberanian untuk mengungkap kasus kekerasan, kurang perhatian khusus dari pemerintah untuk kasus kekerasan serta ketidaktegasan sanksi yang diberlakukan adalah beberapa faktor yang memicu tindak kekerasan. Tidak terungkapnya kasus kekerasan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya korban takut untuk mengungkapkan karena diancam atau diteror, saksi yang melihat enggan melaporkan kasus tersebut terhadap pihak berwajib karena tidak peduli, diancam pelaku baik ancaman kekerasan fisik atau hanya sekedar ancaman kata - kata
Kekerasan pada anak dalam pendidikan pasti memberi dampak buruk kepada korban, tersangka, orang lain maupun institusi yang bersangkutan secara psikis maupun fisik. Dampak kekerasan psikis antara lain merusak organ tubuh seperti luka-luka memar seperti kasus Lia, murid SMP yang terdapat gumpalan darah pada kepalanya yang sudah bertahun - tahun akibat sewaktu kelas 4 - 5 SD mengalami kekerasan dan diantuk - antukan kepalanya ke dinding oleh teman-temannya jika tidak diberi uang. Dampak psikologis seperti rasa takut, rasa tidak aman , dendam, menurunnya rasa percaya diri, daya konsentrasi, semangat belajar, hilang inisiatif, daya tahan ( mental ) berakibat pada menurunnya prestasi dalam pendidikan ( lihat http://arofaheducation.wordpress.com, 2013 )
Menumbuhkan kesadaran kepada pendidik selain menjadi pengajar, guru juga berperan sebagai motivator bagi siswa-siswanya. Sebagai seorang pengajar, guru dituntut cerda dan kreatif dalam mentransformasi ilmu pada siswa serta dalam penanaman nilai moral, kedisiplinan, sopan santun, dan ketertiban, serta menegur dan mengkritik siswa dengan bahasa yang sesuai, tidak dengan bahasa kasar bahkan dengan kekerasan fisik. Pemberlakuan sanksi tegas harus diberlakukan baik dari pihak sekolah dan pemerintah. Dengan begitu, kasus kekerasan dalam pendidikan akan terminimalisir.
Kekerasan pada anak dalam pendidikan pasti memberi dampak buruk kepada korban, tersangka, orang lain maupun institusi yang bersangkutan secara psikis maupun fisik. Dampak kekerasan psikis antara lain merusak organ tubuh seperti luka-luka memar seperti kasus Lia, murid SMP yang terdapat gumpalan darah pada kepalanya yang sudah bertahun - tahun akibat sewaktu kelas 4 - 5 SD mengalami kekerasan dan diantuk - antukan kepalanya ke dinding oleh teman-temannya jika tidak diberi uang. Dampak psikologis seperti rasa takut, rasa tidak aman , dendam, menurunnya rasa percaya diri, daya konsentrasi, semangat belajar, hilang inisiatif, daya tahan ( mental ) berakibat pada menurunnya prestasi dalam pendidikan ( lihat http://arofaheducation.wordpress.com, 2013 )
Menumbuhkan kesadaran kepada pendidik selain menjadi pengajar, guru juga berperan sebagai motivator bagi siswa-siswanya. Sebagai seorang pengajar, guru dituntut cerda dan kreatif dalam mentransformasi ilmu pada siswa serta dalam penanaman nilai moral, kedisiplinan, sopan santun, dan ketertiban, serta menegur dan mengkritik siswa dengan bahasa yang sesuai, tidak dengan bahasa kasar bahkan dengan kekerasan fisik. Pemberlakuan sanksi tegas harus diberlakukan baik dari pihak sekolah dan pemerintah. Dengan begitu, kasus kekerasan dalam pendidikan akan terminimalisir.
Sumber :
Jurnal Ilmiah Pendidikan November 2013 dari Tri Lestari Utami, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang
Jurnal Ilmiah Pendidikan November 2013 dari Tri Lestari Utami, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment