MONEY POLITICS JELANG PEMILU 2014
Money Politics tidak akan menciptakan pemerintahan yang bersih
Apa itu money politics? Money politics atau politik uang adalah bentuk kegiatan yang dilakukan oleh calon kandidat atau tim kampanye pada masa tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara dilakukan dengan mengajak atau mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu dengan pemberian uang atau materi lainnya.
Dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 82 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa pasangan calon beserta tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Jika benar ada tindak money politics yang dilakukan maka akan diancam hukuman paling singkat dua bulan penjara dan paling lama 12 bulan penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000,00.
Meski UU sudah mencantumkan bahwa money politics dilarang, namun nyatanya tetap saja ada kandidat beserta tim dari partai tertentu dalam pemilu melakukan money politics. Buktinya Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menjadi sorotan Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu ) karena pelanggaran - pelanggaran jelang Pileg ( Pemilihan Legislatif ) pada 9 April 2014. Terakhir calegnya di Lampung, Efan Tolani, dipidana karena money politics bagi - bagi uang Rp. 50.000,00.
Caleg - caleg yang melakukan money politics jelang pemilu 2014 adalah
1. Moch Syamsul Arifin ( caleg DPRD Jawa Timur dari Partai Hanura )
Tertangkap tangan memberi uang Rp. 20.000,00 kepada anak yatim dam membagikan sembilan bahan pokok yang di dalamnya diselipkan kartu nama untuk memilih dirinya kepada 250 orang.
Sudah disidang pada Kamis ( 27/3/2014) dan tinggal menunggu vonis dari Ketua Majelis Hakim Tutik Budhi Utami
2.Muhammad Muji Mulyono ( caleg DPRD Malang Partai Kebangkitan Bangsa )
Diketahui menggelar kampanye di pengajian muslimat Masjid Roudhotul Muslimin, Malang pada 9 Maret 2014.
Dijerat Pasal 86 ayat ( 1 ) pasal 299, UU no 8 tahun 2012
" Ancaman pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp. 24.000.000,00"
3. Abidin Fikri ( caleg DPR RI dari PDIP )
Sedang dalam proses pemeriksaan karena masih membantah padahal melakukan pembagian uang Rp. 50.000,00
Masih banyak lagi dan tidak bisa ditulis namanya satu per satu.
Tindakan money politics jelas bertentangan dengan ideologi demokrasi yang mengedepankan rasionalitas dan bebas memilih. Belum terpilih saja menjadi wakil rakyat sudah mengkontaminasi pikiran dan menipu rakyat apalagi kalau sudah terpilih. Yang kita khawatirkan, mereka akan berkuasa dengan sewenang-wenangnya dan melakukan korupsi besar-besaran. Oleh sebab itu jika ada tindak money politics yang ada ketahui segera laporkan pada media massa dan pihak yang berwajib.
HUKUM KITA TEGAKKAN DAN DIPERTEGAS SERTA AKTIVITAS TRANSAKSI PEMBELIAN SUARA DIHILANGKAN
Sumber :
news.detik.com, Jumat 28 / 03 / 2014
merdeka.com, Sabtu 29 / 03 / 2014