Wednesday, April 2, 2014

HUMAN REALITY

DERITA TENAGA KERJA WANITA



   Pahlawan Devisa. Sebutan untuk Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) yang bekerja di luar negeri. Kebanyakan TKI bekerja di Malaysia, Hongkong dan Timur Tengah. Tenaga Kerja Wanita ( TKW ) merupakan sebutan untuk TKI perempuan. Berdasarkan data Pusat Penelitian dan Informasi ( Puslitfo ) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2TKI ) pemasukan devisa TKI sepanjang tahun 2011 mencapai Rp 80,24 triliyun. Namun meski disebut menjadi pahlawan, masih banyak perlakuan buruk yang mereka alami. 
 
Satinah
Banyak masalah yang menimpa para TKW. Beberapa hari terakhir, kasus yang sedang heboh adalah kasus Satinah, TKW yang berkerja di Arab Saudi yang dikabarkan mencuri dan membunuh majikannya. Oleh karena perbuatannya, dia harus membayar Rp. 21 milyar untuk menghindari hukum gantung. Dan untuk tahun 2014 ini, sebanyak 246 WNI menunggu pengampunan dari hukuman mati di Timur Tengah ( detik.com, 30/03/2014 ). Lalu faktanya mengapa perjanjian telah ada, jaminan asuransi dan perlindungan hukum atas keselamatan mereka masih saja ada yang belum dapat ditangani. Mulut penguasa berkata akan segera menyelesaikan masalah ini namun justru kasus baru terus bermunculan dan terkadang ditutup-tutupi. 

   Para perempuan ingin menjadi TKW karena  

A. Faktor ideologis ( keinginan untuk bekerja dan memberi jasa pada orang lain)
B. Faktor fisiologis   ( pemenuhan kebutuhan bagi diri dan keluarga )
C. Faktor sistematik  ( kegagalan sistem ekonomi negara Indonesia dalam menciptakan lapangan kerja )

     Untuk masalah pemberlakuan hukum di negara tujuan TKI, sering dipertanyakan mengenai perjanjian tertulis antara Indonesia dengan negara tersebut karena banyaknya kasus penganiayaan yang masih terjadi hingga kini. Di dalam pasal 80 UU no 39 Tahun 2004 menyatakan perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan dengan :
-. Pemberian bantuan hukum sesuai ketentuan UU negara tujuan, hukum dan kebijakan internasional
-. Pembelaan pemenuhan hak-hak sesuai perjanjian kerja atau perundang-undangan negara TKI berada











Bentuk - bentuk derita yang dialami TKW khususnya para Pembantu Rumah Tangga ( PRT ) : 

1. Ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga kerja oleh PPJTKI

   PPJTKI adalah Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia. Dari perusahaan inilah segala perjanjian dan penempatan TKI diatur. Namun bentuk ketidakadilan yang sering terjadi adalah penempatan negara TKI yang tidak sesuai keinginan, standar gaji yang rendah karena tidak sesuai kontrak kerja yang disepakati, tenaga kerja yang illegal, dll. Hal tersebut disebabkan karena keterbatasan pengetahuan TKI baik ketersediaan informasi tata kerja dan keahlian

2. Perilaku atasan atau majikan yang kurang menghargai dan menghormati TKI

    Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, suasana kerja TKI, posisi TKI yang sangat lemah dan idak memiliki keahlian maksimal. Tindakan yang tidak sesuai dari majikan antara lain penganiayaan baik fisik maupun mental, pelecehan seksual , pembunuhan, dsb

3. Peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI khususnya sektor PRT

    Terkadang pemerintahan duta besar negara Indonesia kurang mempedulikan kasus yang diadukan TKI sehingga ketika media menyorot bau ada respon ataupun penanganannya lambat.

4. Hukum yang berlaku di daerah tujuan penempatan TKI

    Hukum yang berlaku da daerah penempatan TKI kurang memberikan perlindungan.


   Pemerintah haruslah lebih memperhatikan nasib para TKI kita karena mereka juga yang membantu peningkatan perekonomian negara. Hal tersebut harus diperhatikan sesuai Pasal 8 UU no 39 tahun 2004 yang menyatakan TKW / TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama dimana negara juga harus mendukung dan berkewajiban melindungi TKI bahkan seluruh warga negaranya dimanapun mereka berada. Pemerintah haruslah menjadi panutan dan menjalankan tugasnya dengan benar.


Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat

Sumber : Makalah Ketenagakerjaan karya Supianto tahun 2012


No comments:

Post a Comment